Biasanya dibeberapa masjid, pihak DKM memasang pengumuman/peringatan larangan tidur di Masjid. Baiklah, sebenarnya bagaimana hukum tidur di dalam masjid?. Apakah DKM melarang karena ada hukum yang melarangnya, atau karena faktor lain seperti untuk kemaslahatan, kebersihan dan kemaslahatan semata agar masjid tetap dalam kondisi bersih dan segar?
Biasanya dibeberapa masjid, pihak DKM memasang pengumuman/peringatan larangan tidur di Masjid. Baiklah, sebenarnya bagaimana hukum tidur di dalam masjid?. Apakah
DKM melarang karena ada hukum yang melarangnya, atau karena faktor lain
seperti untuk kemaslahatan, kebersihan dan kemaslahatan semata agar
masjid tetap dalam kondisi bersih dan segar?
Yaa, husnudzan saja, pengurus masjid bermaksud baik dengan kebijakan itu seperti menjaga kebersihan dan keheningan masjid dari liur atau dengkuran yang ditimbulkan orang yang tidur, atau menghindari pencuri yang berpura-pura tidur. Tetapi sumber hukum larangan tersebut patut ditelaah lebih lanjut.
Sejarah mencatat, Ash-habus Shuffah –mereka adalah para sahabat yang zuhud, fakir dan perantau– tidur (bahkan tinggal) di masjid pada zaman Rasulullah SAW. Tentu saja haram hukumnya jika tidur mereka mempersempit ruang gerak orang yang shalat.
Disunahkan menegur orang yang tidur di saf pertama atau di depan orang yang tengah shalat,” [M. Nawawi bin Umar al-Bantani al-Jawi, Syarh Kasyifatus Saja ala Matni Safinatin Naja (Surabaya: Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan wa Auladih, tanpa tahun) Hal. 29].
Selain Ash-habus Shuffah, juga Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika masih muda, bujangan, dan belum berkeluarga, ia tidur di masjid Nabawi. (HR. Bukhari 440).
Dalam Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, boleh tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, yang tidak memiliki tempat tinggal, namun bersifat kadang-kadang (sementara). Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal, tidur malam dan siang di sana, maka hukumnya dilarang.
Masjid dibangun sebagai tempat untuk menghadap Allah. Karena itu, bagi siapapun yang melakukan perkara mubah di masjid, seperti makan atau tidur, selayaknya menjaga masjid dari kotoran, maupun najis, dan tidak boleh mengganggu orang yang menjalankan ibadah.
Jika pihak takmir menetapkan aturan larangan untuk tidur di masjid maka jamaah berkewajiban menghormati aturan ini, sehingga mereka tidak boleh tidur di masjid. Karena takmir membuat aturan ini, tidak lain adalah untuk kebersihan, kemaslahatan dan ketertiban masjid.
Alangkah lebih baik, jika DKM memberikan ruangan khusus untuk jamaah beristirahat, sehingga ketika jamaah yang tidur tidak mengganggu jamaah lain yang sedang menjalankan ibadah di dalam masjid.***sumber suaramasjid
Yaa, husnudzan saja, pengurus masjid bermaksud baik dengan kebijakan itu seperti menjaga kebersihan dan keheningan masjid dari liur atau dengkuran yang ditimbulkan orang yang tidur, atau menghindari pencuri yang berpura-pura tidur. Tetapi sumber hukum larangan tersebut patut ditelaah lebih lanjut.
Sejarah mencatat, Ash-habus Shuffah –mereka adalah para sahabat yang zuhud, fakir dan perantau– tidur (bahkan tinggal) di masjid pada zaman Rasulullah SAW. Tentu saja haram hukumnya jika tidur mereka mempersempit ruang gerak orang yang shalat.
Disunahkan menegur orang yang tidur di saf pertama atau di depan orang yang tengah shalat,” [M. Nawawi bin Umar al-Bantani al-Jawi, Syarh Kasyifatus Saja ala Matni Safinatin Naja (Surabaya: Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan wa Auladih, tanpa tahun) Hal. 29].
Selain Ash-habus Shuffah, juga Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ketika masih muda, bujangan, dan belum berkeluarga, ia tidur di masjid Nabawi. (HR. Bukhari 440).
Dalam Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyah, boleh tidur di masjid bagi orang yang membutuhkan, yang tidak memiliki tempat tinggal, namun bersifat kadang-kadang (sementara). Adapun menjadikan masjid sebagai tempat tinggal, tidur malam dan siang di sana, maka hukumnya dilarang.
Masjid dibangun sebagai tempat untuk menghadap Allah. Karena itu, bagi siapapun yang melakukan perkara mubah di masjid, seperti makan atau tidur, selayaknya menjaga masjid dari kotoran, maupun najis, dan tidak boleh mengganggu orang yang menjalankan ibadah.
Jika pihak takmir menetapkan aturan larangan untuk tidur di masjid maka jamaah berkewajiban menghormati aturan ini, sehingga mereka tidak boleh tidur di masjid. Karena takmir membuat aturan ini, tidak lain adalah untuk kebersihan, kemaslahatan dan ketertiban masjid.
Alangkah lebih baik, jika DKM memberikan ruangan khusus untuk jamaah beristirahat, sehingga ketika jamaah yang tidur tidak mengganggu jamaah lain yang sedang menjalankan ibadah di dalam masjid.***sumber suaramasjid