Memasuki milenium ketiga, masjid harus menata dirinya dengan menampilkan sosok yang mengagumkan baik dari segi bangunan fisik, arsitektur, seni dan sarana-sarananya.
Aktifitasnya harus dikelola dengan manajemen modern dan mencontoh fungsi masjid pada zaman Rasulullah SAW, dengan cara melakukan aktualisasi pemahaman, dari pemahaman tekstual, menuju kontekstual sampai yang konseptual. Aktualisasi dari peran masjid yang terjadi pada masa Nabi SAW, misalnya bisa dilakukan dengan:
(1) pembangunan sarana fisik yang memadai, masjid hendaknya dibangun dengan persiapan yang sebaik-baiknya dalam berbagai aspek, sehingga mampu menampung berbagai kegiatan yang telah direncanakan dan dirancang dengan baik,
(2) Kegiatan ibadah mahdliah harus berjalan dengan teratur, sehingga bisa membantu untuk mendatangkan kekhusyu'an bagi mereka yang beribadah di Sana. Untuk itu segala kesucian, kebersihan, kewibawaan dan keanggunannya harus terus dijaga. (3) Sebagai pusat pendidikan, diarahkan untuk mendidik generasi muda Islam dalam pemantapan aqidah, pengamalan syariah dan akhlak, terutama pada tingkat TK dan Sekolah Dasar, pendidikan non formal dilakukan di masjid
dalam berbagai tingkatan, tidak terbatas pada sekolah menengah atau strata satu saja. Menyiapkan sarana audio visual untuk pendidikan sejarah Islam, dilengkapi dengan film, VCD, DVD, dan sebagainya. Sekolah manapun yang ingin mempelajari pendidikan sejarah Islam bisa menghubungi masjid untuk mengajak para siswanya mengunjungi studio yang disiapkan di sana.
Aktualisasi berikutnya (4) sebagai pusat informasi Islam, dikelola secara modern dengan media internet termasuk dilengkapi dengan faks, email, website dan sebagainya. Dengan media ini diharapkan akan mempermudah masyarakat memperoleh informasi Islam secara meluas dan mendalam.
(5) Pusat dakwah diwujudkan dengan pembentukan lembaga da'wah, diskusi-diskusi rutin, kegiatan remaja masjid, penerbitan buku-buku, majalah, dan brosur dan media masa lainnya termasuk media elektronik.
(6) Pusat penyelesaian masalah (problem solver) bisa diwujudkan dengan merekrut para pakar dalam berbagai disiplin ilmu, termasuk para ulama untuk memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang timbul di tengah masyarakat. (7) Sebagai pusat kegiatan sosial, ekonomi dan politik, masjid didesain agar terasa dimiliki oleh semua golongan umat Islam dari kelompok, golongan dan partai apapun.
Dengan demikian setiap orang muslim merasa memiliki masjid tersebut dan merasa mendapat naungan yang sangat bermanfaat.
Dalam aktivitas politik, hendaknya menghindari kegiatan politik
rendahan yang hanya memenangkan kelompok tertentu dan memihak pada kepentingan politik esaat. Untuk mewujudkan situasi yang kondusif ke arah itu perlu diprogram sebaik mungkin, pengurusnya direkrut dari berbagai kalangan umat Islam, para penceramah dan pengajarnya juga
diambil dari berbagai organisasi Islam. Kegiatan ibadah maupun sosial dalam masalah furuiyah, hendaknya memperhatikan kelompok-kelompok yang ada pada masyarakat selama memiliki pegangan yang mu'tamad. Umat harus dididik agar bertoleransi para perbedaan Fiqh atau perbedaanperbedaan lain yang bersifat furuiyah.*** RisalahMasjid/ sumber Jurnal oleh Azis Muslim
Aktifitasnya harus dikelola dengan manajemen modern dan mencontoh fungsi masjid pada zaman Rasulullah SAW, dengan cara melakukan aktualisasi pemahaman, dari pemahaman tekstual, menuju kontekstual sampai yang konseptual. Aktualisasi dari peran masjid yang terjadi pada masa Nabi SAW, misalnya bisa dilakukan dengan:
(1) pembangunan sarana fisik yang memadai, masjid hendaknya dibangun dengan persiapan yang sebaik-baiknya dalam berbagai aspek, sehingga mampu menampung berbagai kegiatan yang telah direncanakan dan dirancang dengan baik,
(2) Kegiatan ibadah mahdliah harus berjalan dengan teratur, sehingga bisa membantu untuk mendatangkan kekhusyu'an bagi mereka yang beribadah di Sana. Untuk itu segala kesucian, kebersihan, kewibawaan dan keanggunannya harus terus dijaga. (3) Sebagai pusat pendidikan, diarahkan untuk mendidik generasi muda Islam dalam pemantapan aqidah, pengamalan syariah dan akhlak, terutama pada tingkat TK dan Sekolah Dasar, pendidikan non formal dilakukan di masjid
dalam berbagai tingkatan, tidak terbatas pada sekolah menengah atau strata satu saja. Menyiapkan sarana audio visual untuk pendidikan sejarah Islam, dilengkapi dengan film, VCD, DVD, dan sebagainya. Sekolah manapun yang ingin mempelajari pendidikan sejarah Islam bisa menghubungi masjid untuk mengajak para siswanya mengunjungi studio yang disiapkan di sana.
Aktualisasi berikutnya (4) sebagai pusat informasi Islam, dikelola secara modern dengan media internet termasuk dilengkapi dengan faks, email, website dan sebagainya. Dengan media ini diharapkan akan mempermudah masyarakat memperoleh informasi Islam secara meluas dan mendalam.
(5) Pusat dakwah diwujudkan dengan pembentukan lembaga da'wah, diskusi-diskusi rutin, kegiatan remaja masjid, penerbitan buku-buku, majalah, dan brosur dan media masa lainnya termasuk media elektronik.
(6) Pusat penyelesaian masalah (problem solver) bisa diwujudkan dengan merekrut para pakar dalam berbagai disiplin ilmu, termasuk para ulama untuk memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang timbul di tengah masyarakat. (7) Sebagai pusat kegiatan sosial, ekonomi dan politik, masjid didesain agar terasa dimiliki oleh semua golongan umat Islam dari kelompok, golongan dan partai apapun.
Dengan demikian setiap orang muslim merasa memiliki masjid tersebut dan merasa mendapat naungan yang sangat bermanfaat.
Dalam aktivitas politik, hendaknya menghindari kegiatan politik
rendahan yang hanya memenangkan kelompok tertentu dan memihak pada kepentingan politik esaat. Untuk mewujudkan situasi yang kondusif ke arah itu perlu diprogram sebaik mungkin, pengurusnya direkrut dari berbagai kalangan umat Islam, para penceramah dan pengajarnya juga
diambil dari berbagai organisasi Islam. Kegiatan ibadah maupun sosial dalam masalah furuiyah, hendaknya memperhatikan kelompok-kelompok yang ada pada masyarakat selama memiliki pegangan yang mu'tamad. Umat harus dididik agar bertoleransi para perbedaan Fiqh atau perbedaanperbedaan lain yang bersifat furuiyah.*** RisalahMasjid/ sumber Jurnal oleh Azis Muslim