Masjid, pengertiannya secara etimologis merupakan isim makan dari kata "sajada" - "yasjudu" - "sujudan", yang artinya tempat sujud, dalam rangka beribadah kepada Allah SWT atau tempat untuk mengerjakan shalat. Sesungguhnya untuk sujud atau mengerjakan shalat, boleh dilakukan di
mana saja asal tidak ada larangan, sebagaimana dinyatakan sabda Nabi SAW: "... Dijadikan bagiku seluruh bumi sebagai tempat sujud (masjid) dan tanahnya dapat digunakan untuk bersuci... " (HR. Muslim).
Kenyataan itu memberikan suatu pemahaman, bahwa tempat untuk bersujud atau mengerjakan shalat tidak terikat pada tempat tertentu, akan tetapi boleh dilakukan di mana saja di alam semesta ini bahkan boleh dilakukan di kandang ternak sekalipun, asal memenuhi ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan.
Pengertian masjid secara sosiologis, yang berkembang pada masyarakat Islam Indonesia, dipahami sebagai suatu tempat atau bangunan tertentu yang diperuntukkan bagi orang-orang muslim untuk mengerjakan shalat, yang terdiri dari shalat wajib dan shalat sunnah, baik secara perseorangan
ataupun jama'ah. la diperuntukkan juga untuk melaksanakan ibadah-ibadah lain dan melaksanakan shalat Jum'at. Dalam perkembangan selanjutnya, masjid dipahami sebagai tempat yang dipakai untuk shalat rawatib dan ibadah shalat Jum'at, yang sering disebut jami' atau masjid jami'.
Sedangkan bangunan yang serupa masjid yang dipakai untuk mengerjakan shalat wajib dan sunnah, yang tidak dipakai untuk shalat Jum'at disebut "mushalla". Kata ini menunjukkan isim makan dari "shalla" - "yushalli" - "shalatan" yang artinya tempat shalat. Dari pengertian di atas dapat dipahami bahwa setiap masjid berarti juga mushalla, tetapi tidaklah setiap mushalla adalah masjid. Mushalla sering disebut dengan nama tajug, langgar, surau, tneunasah dan sebagainya.
Pada awal perkembangan da'wah Islam periode Madinah, ketika Nabi SAW berhijrah, tempat yang pertama kali dibangun adalah masjid Quba, dengan dasar taqwa kepada Allah SWT, dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat di tempat itu. la didirikan oleh masyarakat dan untuk
kepentingan masyarakat dalam rangka pengamalan ajaran Islam. "Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar taqwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin mensucikan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang suci" (Q.S. al-Taubah: 108). Setelah pembangunan masjid Quba, Rasul SAW melanjutkan perjalanan ke Madinah, di sanapun yang pertama beliau lakukan ialah membangun masjid raya yang kemudian disebut masjid Nabawi. Dalam masjid inilah Rasul SAW membina masyarakat Islam, yang diawali dengan membina masyarakat yang terdiri dari multi ras, multi etnis, dan multi agama. Masyarakat Islam yang dibina Rasulullah SAW berhasil dengan baik, sehingga menjadi suatu umat yang dikagumi oleh kawan maupun lawan dan menjadi pemimpin dunia pada masanya.
Fungsi masjid Nabawi pada masa Rasulullah SAW, dapat diuraikan antara lain, sebagai berikut:
(1) Untuk melaksanakan ibadah mahdhah
seperti shalat wajib, shalat sunnah, sujud, i'tikaf, dan shalat-shalat sunnah yang bersifat insidental seperti shalat Id, shalat gerhana dan sebagainya. Seminggu sekali setiap hari Jum'at dilaksanakan shalat Jum'at dengan didahului dua khutbah untuk membina keimanan dan ketakwaan kaum muslimin.
(2) Sebagai pusat pendidikan dan pengajaran Islam.
Nabi SAW sering menerima wahyu dalam masjid Madinah, dan mengajarkannya pada para sahabat dalam berbagai hal seperti hukum, kemasyarakatan, perundang-undangan dan berbagai ajaran lainnya. Para sahabat nabi melakukan berbagai kegiatan ilmiah di masjid, termasuk mempelajari dan
membahas sumber-sumber ajaran Islam. Di masjid Madinah juga disediakan tempat khusus bagi mereka yang mengkhususkan kegiatannya untuk mendalami ilmu agama yang disebut Ahl al-Shuffah. Fungsi berikutnya
(3) sebagai pusat informasi Islam.
Rasulullah SAW menyampaikan berbagai macam informasi di masjid termasuk menjadikannya
sebagai tempat bertanya bagi para sahabat
(4) Tempat menyelesaikan
perkara dan pertikaian, menyelesaikan masalah hukum dan peradilan serta menjadi pusat penyelesaian berbagai problem yang terjadi pada masyarakat. Fungsi selanjutnya
(5) masjid sebagai pusat kegiatan ekonomi.
Yang dimaksud kegiatan ekonomi, tidak berarti sebagai pusat perdagangan atau industri, tetapi sebagai pusat untuk melahirkan ide-ide dan sistem ekonomi yang islami, yang melahirkan kemakmuran dan pemerataan pendapatan bagi umat manusia secara adil dan berimbang. Fungsi selanjutnya
(6) sebagai pusat kegiatan sosial dan politik.
Kegiatan sosial, tidak bisa dipisahkan dengan masjid sebagai tempat berkumpulnya para jama'ah dalam berbagai lapisan masyarakat. Dari suasana itu terjadi interaksi sosial yang saling menguntungkan dan saling mengasihi. Kegiatan politik juga tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masjid, karena politik dan kehidupan manusia merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dicerai
pisahkan. Politik yang dikembangkan di sini adalah politik tingkat tinggi yang bersifat Islami bukan politik murahan yang kotor dan mencelakakan kelompok masyarakat.
Banyak lagi fungsi lain yang bisa dikembangkan dari uraian di atas sehingga bisa lebih terperinci.*** Risalah Masjid/Sumber: Aziz Muslim, Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga
