Maka masjid bukan semata-mata digunakan untuk shalat dan ibadah lainnya, bahkan ia merupakan pusat ibadah, ilmu pengetahuan, peradaban, sebagai gedung parlemen untuk bermusyawarah, dan sebagai tempat untuk ta’aruf (perkenalan).
Masjid pada zaman Nabi SAW memang sebagai markas dakwah dan kantor
pemerintahan. Masjid pada zaman Rasulullah SAW merupakan pusat seluruh
kegiatan kaum Muslim.
Maka masjid bukan semata-mata digunakan untuk shalat dan ibadah lainnya, bahkan ia merupakan pusat ibadah, ilmu pengetahuan, peradaban, sebagai gedung parlemen untuk bermusyawarah, dan sebagai tempat untuk ta’aruf (perkenalan).
Di masjid itulah utusan dari berbagai jazirah Arab datang, dan di sana pula Rasulullah SAW menerima utusan-utusan tersebut. Di sana beliau menyampaikan khutbah-khutbah dan pengarahan-pengarahannya mengenai semua masalah kehidupan, baik yang berkenaan dengan masalah ad-Din (agama), sosial, maupun politik.
Semasa hidup Rasulullah SAW, tidak ada pemisahan mengenai apa yang oleh orang sekarang dinamakan dengan ad-din (agama) dan politik. Juga tidak ada tempat lain pada waktu itu untuk urusan politik dan pemecahan permasalahannya selain di masjid, baik apa yang disebut urusan agama maupun urusan dunia.
Oleh sebab itu, masjid pada zaman Nabi SAW merupakan pusat dakwah dan pemerintahan.
Masjid pada Zaman Kemajuan dan Kemunduran Umat Islam
Demikian pula pada zaman Khulafa Ar-Rasyidin sesudah Nabi SAW, masjid merupakan tempat mereka dalam semua aktivitas, baik politik maupun nonpolitik.
Di masjid-lah Abu Bakar Ash-Shiddiq menyampaikan pidato pertamanya yang sangat terkenal itu, yang berisi manhaj politiknya atau strategi pemerintahannya.
Dalam pidato itu beliau berkata, “Wahai semua manusia, aku telah dipilih untuk menjadi pemimpin kalian, padahal aku bukanlah orang yang paling baik di antara kalian. Jika kalian melihat aku berada di atas kebenaran, maka tolonglah aku. Dan jika kalian melihat aku di atas kebatilan, maka luruskanlah aku!”
Di masjid pulalah Umar bin Khathab menyampaikan pidatonya, “Wahai manusia, barangsiapa diantara kalian yang melihat kebengkokan pada diri saya, maka luruskanlah saya!”
Lalu ada seorang anggota jamaah yang menjawab, “Demi Allah, seandainya kami melihat kebengkokan pada dirimu, niscaya akan kami luruskan dengan mata pedang kami.”
Umar menjawab, “Alhamdulillah, segala puji kepunyaan Allah yang telah menjadikan di antara rakyat Umar ini orang yang mau meluruskan kebengkokan Umar (walaupun) dengan mata pedangnya.”
Demikianlah fungsi masjid pada masa-masa generasi terbaik umat ini dan pada masa kemajuannya. Tetapi ketika bintang peradaban Islam telah tenggelam dan kaum Muslim tertinggal dalam berbagai sektor kehidupan, fungsi masjid pun berubah.
Ia terbatas hanya untuk menunaikan shalat dan khutbah-khutbah yang di dalamnya berisi materi-materi yang baku. Khutbah yang dibacakan dengan menggunakan ungkapan yang indah-indah, dengan susunan kalimat yang puitis, yang semuanya berkisar pada satu tema, yaitu zuhud terhadap dunia, ingat mati, fitnah kubur, dan azab akhirat.
Karena itu, ketika ruh (semangat) telah merembes ke dalam tubuh yang mati (tak bersemangat) dan kehidupan dalam kadar tertentu telah kembali ke masjid. Begitu pun sebagian khatib sudah mulai membicarakan persoalan kaum Muslim secara umum.
Para ulama tersebut mengkritik sebagian peraturan dan tatanan yang bengkok mengenai kehidupan umat, khususnya mengenai penyelewengan para penguasa, kezaliman orang-orang kuat terhadap orang-orang lemah, dan ketidakpedulian kaum kaya terhadap kaum miskin, sementara para ulama dan pemerintah bungkam. Maka sebagian orang berkata, “Khutbah telah memasuki arena politik…”
Politik yang Diterima dan yang Ditolak
Saya tidak tahu mengapa kata-kata “politik” seakan-akan memiliki konotasi jelek dan sebagai suatu dosa (pelanggaran)?
Padahal politik itu sendiri dilihat dari sudut ilmu termasuk ilmu yang mulia. Demikian juga jika dilihat dari segi praktik serta aktivitas, termasuk aktivitas yang terhormat.
Yang mengherankan, sebagian politikus justru mempertanyakan, bolehkah masjid dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan politis? Sementara mereka sendiri tenggelam dalam urusan politik sejak ujung rambut hingga ujung kaki.
Pada dasarnya, politik itu sendiri tidak munkar dan tidak buruk apabila sesuai dengan prinsip Islam dan dalam bingkai hukum dan nilainya.
Politik yang tertolak ialah politik Machiavelli yang berpandangan bahwa untuk mencapai tujuan seseorang dapat menghalalkan segala cara, tidak mengindahkan akhlak, tidak terikat pada norma-norma dan nilai-nilai, serta tidak memedulikan yang halal dan yang haram.
Adapun politik dalam artian untuk mengatur urusan umum demi mewujudkan kemaslahatan masyarakat, menolak mafsadat (kerusakan) dari mereka, dan untuk menegakkan keadilan di antara mereka, maka hal ini berada dalam satu garis dengan Dinul Islam, bahkan merupakan bagian dari agama kita, yang merupakan akidah, ibadah, akhlak, dan tantangan bagi semua sektor kehidupan.
Maka fungsi masjid sebagaimana yang dikehendaki Islam, sebenarnya tidaklah terpisah dari politik dalam arti seperti ini. Masjid diadakan untuk kepentingan urusan kaum Muslim, untuk kebaikan agama dan dunia mereka.
Dari masjid inilah manusia dapat mempelajari kebenaran, kebaikan, dan
keutamaan mengenai segala urusan kehidupan mereka, baik aspek
kerohanian, kebudayaan, kemasyarakatan, ekonomi, maupun politik. Dan hal
ini termasuk dalam kefardhuan Islam yang sudah terkenal yaitu
“nasihat”, yang Nabi SAW telah menjadikannya sebagai “ad-din secara
keseluruhan”.
Dalam sabdanya, beliau menegaskan, “Ad-Din (agama) itu adalah nasihat (untuk melakukan kesetiaan).”
Para sahabat bertanya, “Kepada siapa, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “Yaitu setia kepada Allah, kepada Rasul-Nya, kepada Kitab-Nya. kepada imam-imam (pemimpin) kaum Muslim, dan kepada kaum Muslim secara umum.”(HR. Muslim).
Hal ini juga termasuk pengamalan tentang saling berpesan dengan kebenaran dan kesabaran, yang Allah telah menjadikannya sebagai syarat memperoleh keselamatan dari kerugian dunia dan akhirat.
(Dikutip dn diselaraskan dari http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/08/02/m84mmv-fatwa-qardhawi-hukum-kampanye-di-masjid-1, Kamis, 02 Agustus 2012, 18:59 WIB)
Maka masjid bukan semata-mata digunakan untuk shalat dan ibadah lainnya, bahkan ia merupakan pusat ibadah, ilmu pengetahuan, peradaban, sebagai gedung parlemen untuk bermusyawarah, dan sebagai tempat untuk ta’aruf (perkenalan).
Di masjid itulah utusan dari berbagai jazirah Arab datang, dan di sana pula Rasulullah SAW menerima utusan-utusan tersebut. Di sana beliau menyampaikan khutbah-khutbah dan pengarahan-pengarahannya mengenai semua masalah kehidupan, baik yang berkenaan dengan masalah ad-Din (agama), sosial, maupun politik.
Semasa hidup Rasulullah SAW, tidak ada pemisahan mengenai apa yang oleh orang sekarang dinamakan dengan ad-din (agama) dan politik. Juga tidak ada tempat lain pada waktu itu untuk urusan politik dan pemecahan permasalahannya selain di masjid, baik apa yang disebut urusan agama maupun urusan dunia.
Oleh sebab itu, masjid pada zaman Nabi SAW merupakan pusat dakwah dan pemerintahan.
Masjid pada Zaman Kemajuan dan Kemunduran Umat Islam
Demikian pula pada zaman Khulafa Ar-Rasyidin sesudah Nabi SAW, masjid merupakan tempat mereka dalam semua aktivitas, baik politik maupun nonpolitik.
Di masjid-lah Abu Bakar Ash-Shiddiq menyampaikan pidato pertamanya yang sangat terkenal itu, yang berisi manhaj politiknya atau strategi pemerintahannya.
Dalam pidato itu beliau berkata, “Wahai semua manusia, aku telah dipilih untuk menjadi pemimpin kalian, padahal aku bukanlah orang yang paling baik di antara kalian. Jika kalian melihat aku berada di atas kebenaran, maka tolonglah aku. Dan jika kalian melihat aku di atas kebatilan, maka luruskanlah aku!”
Di masjid pulalah Umar bin Khathab menyampaikan pidatonya, “Wahai manusia, barangsiapa diantara kalian yang melihat kebengkokan pada diri saya, maka luruskanlah saya!”
Lalu ada seorang anggota jamaah yang menjawab, “Demi Allah, seandainya kami melihat kebengkokan pada dirimu, niscaya akan kami luruskan dengan mata pedang kami.”
Umar menjawab, “Alhamdulillah, segala puji kepunyaan Allah yang telah menjadikan di antara rakyat Umar ini orang yang mau meluruskan kebengkokan Umar (walaupun) dengan mata pedangnya.”
Demikianlah fungsi masjid pada masa-masa generasi terbaik umat ini dan pada masa kemajuannya. Tetapi ketika bintang peradaban Islam telah tenggelam dan kaum Muslim tertinggal dalam berbagai sektor kehidupan, fungsi masjid pun berubah.
Ia terbatas hanya untuk menunaikan shalat dan khutbah-khutbah yang di dalamnya berisi materi-materi yang baku. Khutbah yang dibacakan dengan menggunakan ungkapan yang indah-indah, dengan susunan kalimat yang puitis, yang semuanya berkisar pada satu tema, yaitu zuhud terhadap dunia, ingat mati, fitnah kubur, dan azab akhirat.
Karena itu, ketika ruh (semangat) telah merembes ke dalam tubuh yang mati (tak bersemangat) dan kehidupan dalam kadar tertentu telah kembali ke masjid. Begitu pun sebagian khatib sudah mulai membicarakan persoalan kaum Muslim secara umum.
Para ulama tersebut mengkritik sebagian peraturan dan tatanan yang bengkok mengenai kehidupan umat, khususnya mengenai penyelewengan para penguasa, kezaliman orang-orang kuat terhadap orang-orang lemah, dan ketidakpedulian kaum kaya terhadap kaum miskin, sementara para ulama dan pemerintah bungkam. Maka sebagian orang berkata, “Khutbah telah memasuki arena politik…”
Politik yang Diterima dan yang Ditolak
Saya tidak tahu mengapa kata-kata “politik” seakan-akan memiliki konotasi jelek dan sebagai suatu dosa (pelanggaran)?
Padahal politik itu sendiri dilihat dari sudut ilmu termasuk ilmu yang mulia. Demikian juga jika dilihat dari segi praktik serta aktivitas, termasuk aktivitas yang terhormat.
Yang mengherankan, sebagian politikus justru mempertanyakan, bolehkah masjid dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan politis? Sementara mereka sendiri tenggelam dalam urusan politik sejak ujung rambut hingga ujung kaki.
Pada dasarnya, politik itu sendiri tidak munkar dan tidak buruk apabila sesuai dengan prinsip Islam dan dalam bingkai hukum dan nilainya.
Politik yang tertolak ialah politik Machiavelli yang berpandangan bahwa untuk mencapai tujuan seseorang dapat menghalalkan segala cara, tidak mengindahkan akhlak, tidak terikat pada norma-norma dan nilai-nilai, serta tidak memedulikan yang halal dan yang haram.
Adapun politik dalam artian untuk mengatur urusan umum demi mewujudkan kemaslahatan masyarakat, menolak mafsadat (kerusakan) dari mereka, dan untuk menegakkan keadilan di antara mereka, maka hal ini berada dalam satu garis dengan Dinul Islam, bahkan merupakan bagian dari agama kita, yang merupakan akidah, ibadah, akhlak, dan tantangan bagi semua sektor kehidupan.
Maka fungsi masjid sebagaimana yang dikehendaki Islam, sebenarnya tidaklah terpisah dari politik dalam arti seperti ini. Masjid diadakan untuk kepentingan urusan kaum Muslim, untuk kebaikan agama dan dunia mereka.
![]() |
| Prof. Yusril Ihza Mahendra, Khutbah Jum'at (ilustrasi) |
Dalam sabdanya, beliau menegaskan, “Ad-Din (agama) itu adalah nasihat (untuk melakukan kesetiaan).”
Para sahabat bertanya, “Kepada siapa, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab, “Yaitu setia kepada Allah, kepada Rasul-Nya, kepada Kitab-Nya. kepada imam-imam (pemimpin) kaum Muslim, dan kepada kaum Muslim secara umum.”(HR. Muslim).
Hal ini juga termasuk pengamalan tentang saling berpesan dengan kebenaran dan kesabaran, yang Allah telah menjadikannya sebagai syarat memperoleh keselamatan dari kerugian dunia dan akhirat.
(Dikutip dn diselaraskan dari http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/08/02/m84mmv-fatwa-qardhawi-hukum-kampanye-di-masjid-1, Kamis, 02 Agustus 2012, 18:59 WIB)
