Bolehkah Minum Saat Sedang Jum'atan?

Selama mendengarkan khutbah jumat, makmum dituntut untuk konsentrasi penuh, sehingga bisa mendengarkan khutbah dengan seksama. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum untuk melakukan aktivitas apapun yang bisa mengganggu konsentrasinya.

"Makruh bagi makmum  untuk minum hanya dalam rangka menikmati (tidak haus), dan boleh minum bagi yang kehausan."

Selama mendengarkan khutbah jumat, makmum dituntut untuk konsentrasi penuh, sehingga bisa mendengarkan khutbah dengan seksama. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum untuk melakukan aktivitas apapun yang bisa mengganggu konsentrasinya.
Dari Abu Hurairah radhiallahu‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ. وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah,” padahal khotib sedang berkhotbah, sungguh engkau telah berbuat sia-sia.”(HR. Bukhari 934 dan Muslim 851).
Apakah minum dihukumi sama dengan berbicara?
Ulama berbeda pendapat,
Pertama, dilarang makan atau minum ketika mendengarkan khutbah. Bahkan bisa membatalkan shalat.
Kedua, makruh jika tidak karena haus. Hanya untuk menikmati minuman.
Ketiga, dibolehkan, selama masih bisa berkonsentrasi dalam mendengarkan khutbah
Ketiga pendapat itu disebutkan an-Nawawi dalam kitabnya,
يكره لهم شرب الماء للتلذذ ، ولا بأس بشربه للعطش للقوم والخطيب ، هذا مذهبنا. قال ابن المنذر : رخص في الشرب طاوس ومجاهد والشافعي ، ونهى عنه مالك والأوزاعي وأحمد . وقال الأوزاعي : تبطل الجمعة إذا شرب والإمام يخطب
Makruh bagi makmum  untuk minum hanya dalam rangka menikmati (tidak haus), dan boleh minum bagi yang kehausan. Baik bagi makmum maupun khatib. Ini pendapat madzhab kami, Syafiiyah. Sementara Ibnul Mundzir mengatakan, “Imam Thawus, Mujahid, dan as-Syafii memberi keringanan untuk minum. Sementara Imam Malik, al-Auza’I, dan Ahmad melarangnya.” Al-Auza’I mengatakan, “Jumatan bisa batal apabila makmum minum, ketika imam sedang berkhutbah.” (al-Majmu’, 4/529)
Namun pernyataan al-Auza’I bahwa jumatan bisa batal gara-gara makmum minum, ini dinyatakan al-Abdari, pernyataan ini bertentangan dengan ijma’. An-Nawawi menyebutkan,
قال العبدرى قول الاوزاعي مخالف للاجماع
Al-Abdari mengatakan, “Pernyataan al-Auza’I bertentangan dengan Ijma’” (al-Majmu’, 4/529)
Dan setiap yang bertentangan dengan ijma’, dia tidak berlaku.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Sumber: https://konsultasisyariah.com/25761-boleh-minum-ketika-jumatan.html
Name

Adab,2,Artikel,16,Berita,13,Daud Rasyid,1,DKM,3,Habib Rieziq,1,Info,2,KH Cholil Ridwan,2,Khutbah,13,Manajemen Masjid,15,Masjid Mancanegara,2,Opini,1,Panduan Khutbah,5,Profil Masjid,9,renungan,1,Sejarah Haji,1,Suwandi,1,Wajib Haji,1,
ltr
item
RISALAH MASJID: Bolehkah Minum Saat Sedang Jum'atan?
Bolehkah Minum Saat Sedang Jum'atan?
Selama mendengarkan khutbah jumat, makmum dituntut untuk konsentrasi penuh, sehingga bisa mendengarkan khutbah dengan seksama. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum untuk melakukan aktivitas apapun yang bisa mengganggu konsentrasinya.
RISALAH MASJID
https://risalahmasjid.blogspot.com/2016/09/bolehkah-minum-saat-sedang-jumatan.html
https://risalahmasjid.blogspot.com/
https://risalahmasjid.blogspot.com/
https://risalahmasjid.blogspot.com/2016/09/bolehkah-minum-saat-sedang-jumatan.html
true
6146873778041230429
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy